Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, dan non-ASN akan dilakukan pada Maret 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).
"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers
Jadwal Pencairan THR 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2025, THR 2025 akan dibayarkan minimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Artinya, THR 2025 diprediksi akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan para ASN dan penerima THR lainnya dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2025?
THR 2025 tidak hanya diberikan kepada PNS dan PPPK, tetapi juga mencakup calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Selain itu, PP Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur kriteria pegawai non-ASN yang berhak menerima THR, yaitu:
- Pegawai non-ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang.
- Pegawai non-ASN yang telah bekerja secara penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun.
Besaran THR 2025
Besaran THR 2025 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pemerintah daerah. Bagi pensiunan, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Kriteria ASN yang Tidak Berhak Menerima THR
Tidak semua ASN berhak menerima THR 2025. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak berhak menerima THR.
THR sebagai Wujud Penghargaan Negara
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Kebijakan ini juga memperhatikan kemampuan keuangan negara agar tetap berkelanjutan.
Persiapan Menjelang Lebaran 2025
Dengan pencairan THR yang dipastikan pada Maret 2025, diharapkan para penerima dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemerintah juga mengimbau agar THR digunakan secara bijak dan produktif.
Dengan kepastian pencairan THR 2025, jutaan PNS, PPPK, pensiunan, dan non-ASN dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan bahagia. Pastikan Anda memeriksa syarat dan ketentuan penerimaan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.