"Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari. Ini bukan sekadar angka, tapi bukti komitmen dan kerja keras mereka," ujar Iwan, dikutip dari Antara. Namun, akibat kepailitan, sekitar 8.000 karyawan di Kabupaten Sukoharjo dan total 12.000 karyawan dari Sritex beserta tiga anak usahanya terpaksa kehilangan pekerjaan.
Duka dan Harapan di Tengah Kepailitan
Iwan mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas keputusan ini. "Kami merasa berduka, namun tetap harus memberikan semangat kepada seluruh karyawan," tambahnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah mendukung proses kepailitan ini. Manajemen Sritex berjanji akan bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan kurator untuk memastikan proses pemberesan berjalan lancar.
Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah langkah administratif yang diperlukan. "PHK ini memungkinkan para karyawan segera mencari pekerjaan baru. Kami memfasilitasi mereka dengan menghadirkan petugas dari dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke pabrik," jelas Denny.
Hak Karyawan Jadi Prioritas
Denny menegaskan bahwa hak-hak karyawan akan menjadi prioritas dalam daftar tagihan utang perusahaan. "Kami akan memastikan semua hak karyawan terpenuhi, termasuk pesangon dan klaim lainnya," ujarnya. Langkah ini diambil untuk meringankan beban karyawan yang telah memberikan kontribusi besar bagi perusahaan.
Sebelumnya, dalam rapat kreditur, diputuskan bahwa Sritex tidak akan melanjutkan operasionalnya (going concern). Proses penyelesaian utang akan segera dilakukan sesuai kondisi yang dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.
Tutupnya Babak Sejarah Sritex
Sritex, yang pernah menjadi kebanggaan industri tekstil Indonesia, akhirnya menutup babak sejarahnya setelah hampir enam dekade beroperasi. Keputusan ini tidak hanya menyisakan duka bagi karyawan, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi dunia bisnis tentang pentingnya manajemen keuangan yang sehat dan adaptasi terhadap perubahan pasar.