RUU TNI Terbaru: 16 Kementerian dan Lembaga Bisa Dijabat Prajurit Aktif, TB Hasanuddin Beberkan Detailnya!

RUU TNI,TB Hasanuddin,Panja RUU TNI,BNPP,Prajurit Aktif TNI,Revisi Undang-Undang TNI,Lembaga TNI,Badan Pengelola Perbatasan,Kementerian Kelautan dan Perikanan,Politikus PDIP

Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Dalam rapat tersebut, disepakati penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI, dari sebelumnya 15 menjadi 16 K/L.

TB Hasanuddin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, awalnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi prajurit aktif. Namun, dalam revisi terbaru, pemerintah mengusulkan penambahan lima K/L, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.

"Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman," kata TB Hasanuddin.

Selain itu, TB Hasanuddin menyebutkan adanya penambahan satu lembaga baru, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). "Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang berada di luar 16 kementerian atau lembaga yang telah ditetapkan harus mengundurkan diri dari jabatannya. "Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tegasnya.

Berikut adalah 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

  1. Koor Bid Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmilpres
  4. Inteligen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung
  15. Mahkamah Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Previous Post Next Post

ads

ads

نموذج الاتصال