TB Hasanuddin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, awalnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi prajurit aktif. Namun, dalam revisi terbaru, pemerintah mengusulkan penambahan lima K/L, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.
"Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman," kata TB Hasanuddin.
Selain itu, TB Hasanuddin menyebutkan adanya penambahan satu lembaga baru, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). "Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang berada di luar 16 kementerian atau lembaga yang telah ditetapkan harus mengundurkan diri dari jabatannya. "Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tegasnya.
Berikut adalah 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:
- Koor Bid Polkam
- Pertahanan Negara
- Setmilpres
- Inteligen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).