Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi' Alielha atau yang akrab disapa Savic Ali, mengungkapkan kritik keras terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang memungkinkan prajurit aktif TNI untuk berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, kebijakan ini tidak masuk akal mengingat kedua institusi tersebut membutuhkan kompetensi hukum yang sangat tinggi, sementara prajurit TNI tidak dididik untuk ke arah itu.
"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," tegas Savic dalam pernyataannya yang dirilis melalui laman resmi NU.
Ia juga mengkritik pembahasan RUU TNI yang dilakukan dengan terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3). Menurut Savic, hal ini berpotensi merusak prinsip good governance dan semangat reformasi 1998.
"Saya kira ini adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," lanjutnya.
Selain itu, Savic masih bisa menerima kehadiran prajurit TNI di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karena tugas-tugas di sana lebih relevan dengan kemampuan militer.
Tidak hanya Savic Ali, kritik serupa juga datang dari Direktur Wahid Foundation, Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid. Ia berharap TNI tetap fokus pada pertahanan negara dan tidak terlibat dalam ruang-ruang sipil dan politik. Yenny menekankan, jika prajurit TNI masuk ke jabatan sipil, mereka harus menanggalkan status militer mereka.
"Karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita," jelas Yenny.
Yenny juga meminta adanya klarifikasi terkait standar yang berlaku untuk jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, mengingat perbedaan standar yang terjadi bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat sipil.
"Kita minta klarifikasi kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang dimiliki oleh TNI, mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan," ungkap Yenny.
RUU TNI tersebut juga mengatur jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlahnya bertambah dari sebelumnya 10 menjadi 16 lembaga, termasuk kementerian kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, serta Kejaksaan Agung.