Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa NIB bukanlah aturan baru, namun akan menjadi acuan penting dalam proses pendaftaran UMKM untuk mendapatkan LPG bersubsidi. “Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat bahwa UMKM sudah memiliki izin usaha dalam bentuk NIB, yang nanti akan kita gunakan,” kata Yuliot dalam keterangan pers di Kementerian ESDM, Jumat (7/2).
NIB sebagai Acuan Kebutuhan Gas UMKM
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB akan digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha dan kebutuhan gas setiap UMKM. “Pada saat pendaftaran, kita bisa melihat jenis usahanya, berapa kebutuhan LPG setiap bulannya, dan di mana lokasinya. Jadi kebutuhan mereka akan terpenuhi dengan lebih akurat,” tambahnya.
Perlakuan Khusus untuk UMKM
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan rumah tangga dalam hal distribusi LPG 3 Kg. Menurutnya, sektor UMKM memiliki skala yang lebih besar dalam kontribusi perekonomian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga biasa. “Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” ungkap Bahlil saat berkunjung ke pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2).
Bahlil juga menambahkan bahwa aturan ini dibuat untuk mendukung para pelaku UMKM yang mengandalkan LPG dalam usaha makanan seperti penjual bakso, mie goreng, hingga pisang goreng. “Saya mendukung UMKM harus diberikan perlakuan berbeda dengan masyarakat biasa karena mereka memiliki kebutuhan yang berbeda pula,” jelasnya