"Pada hari ini, Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025," ujar Prabowo saat acara yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, seperti yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam penandatanganan tersebut, Prabowo didampingi oleh beberapa tokoh penting, seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Pandu Patria Sjahrir, serta Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria.
Sovereign Wealth Fund dan Proyek Strategis
Dalam kesempatan ini, Prabowo juga menjelaskan rencana Indonesia untuk meluncurkan sovereign wealth fund bernama Danantara. “Pendanaan awal di tahun ini akan mencapai 20 miliar dolar AS. Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif,” ucapnya pada acara World Governments Summit 2025 yang diadakan sebelumnya.
Prabowo menambahkan bahwa dana dari superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Danantara akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek strategis di berbagai sektor. Beberapa sektor yang menjadi fokus utama antara lain energi terbarukan, industri hilir, manufaktur canggih, serta produksi pangan.
Prabowo optimistis proyek-proyek tersebut dapat membantu Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan. "Kami berencana memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar AS," lanjut Prabowo.
Komitmen dalam Pengelolaan Investasi
Kepala Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, juga turut memberikan keterangan terkait tugas utama BPI Danantara, yaitu mengelola investasi negara di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Muliaman menegaskan bahwa pembentukan Danantara merupakan bagian dari komitmen Prabowo dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara.
"Presiden menginginkan pengelolaan investasi yang lebih terpadu, agar aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian dapat digabung, di-leverage, dan dikelola secara efisien," jelas Muliaman.
Pembentukan BPI Danantara sendiri tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU ini telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-12 pada 4 Februari 2025.
Dengan terbentuknya BPI Danantara, Indonesia berharap dapat memanfaatkan potensi investasi secara lebih optimal, mendukung pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan daya saing ekonomi di kancah global.