"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurut Dasco, instruksi ini diambil setelah diskusi dengan Kementerian ESDM yang ingin menekan lonjakan harga elpiji 3 kg di pengecer. "Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," lanjut Dasco.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025, yang mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut. Hal ini memaksa banyak orang harus antre panjang di pangkalan resmi.
Dasco Tegaskan Penertiban Harga
Dasco menegaskan, pemerintah akan melakukan penertiban harga elpiji 3 kg secara bertahap. "Sambil itu parsial dilakukan, pengecer akan diminta untuk berjualan kembali, sambil aturan-aturan yang ada diselaraskan agar harga tidak melonjak di masyarakat," tambahnya.
Kebijakan pelarangan ini sempat memicu polemik di kalangan masyarakat dan dibahas dalam rapat kerja DPR bersama Kementerian ESDM. Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan turut mendesak agar kebijakan ini segera dicabut.
"Hari ini betul-betul sedang heboh soal kelangkaan gas 3 kilogram. Saya memohon dalam rapat ini, cabut segera kebijakan tersebut dan tunda sementara pemberian izin pengecer," ujar Zulfikar.
Perbaikan Aturan Tata Kelola
Pemerintah sendiri akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg setelah mendengar keluhan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga yang terjangkau, terutama untuk kalangan masyarakat miskin yang sangat bergantung pada elpiji bersubsidi tersebut.
Dengan instruksi dari Presiden, pengecer diizinkan kembali berjualan elpiji 3 kg dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi lonjakan harga. Kebijakan ini diharapkan dapat menormalkan distribusi dan mengakhiri kelangkaan yang sempat terjadi.