Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2). Teguh menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.” Vonis ini jauh lebih berat dari keputusan sebelumnya yang hanya menghukum Harvey selama 6,5 tahun penjara.
Selain vonis penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara jika tidak mampu membayar. Aset-aset Harvey yang terkait dengan perkara juga telah diputuskan untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.
Kasus ini melibatkan beberapa tokoh penting lainnya, termasuk Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan beberapa petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT). Majelis hakim masih dalam proses membacakan putusan banding mereka.
Sebelumnya, pada putusan awal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Harvey Moeis telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suami dari artis Sandra Dewi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Vonis 20 tahun penjara ini disesuaikan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar.