"Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja," ujar Mahfud MD saat ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, Kamis (27/2/2025).
Kasus korupsi yang melibatkan Pertamina ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2018 hingga 2024. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini pada Rabu (26/2/2025).
Langkah Kejaksaan Agung ini menurut Mahfud menunjukkan penegakan hukum yang kuat, meski ia tidak menampik adanya kemungkinan motif politik di balik pengungkapan kasus besar ini.
"Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu," lanjut Mahfud.
Ia juga menyoroti kinerja Kejaksaan Agung yang terus menunjukkan peningkatan signifikan sejak tahun 2022 hingga 2024. Mahfud menilai penegakan hukum yang konsisten seperti ini perlu didukung oleh pimpinan tertinggi negara agar dapat berjalan optimal.
"Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atas untuk melakukan tindakan," tegas Mahfud MD.
Kasus korupsi minyak di Pertamina ini menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut kerugian negara yang sangat besar dan dampak buruknya terhadap perekonomian. Mahfud MD menilai langkah-langkah hukum yang diambil harus terus didukung demi keadilan dan pemulihan ekonomi.