"Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan kan, dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai. Gaji pegawai itu bukan bagian yang diefisienkan," ujar Hasan kepada wartawan di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Hasan juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap membayarkan gaji ke-13 dan THR ASN, sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. "Jadi gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa arahan Presiden terkait efisiensi lebih ditujukan pada program-program yang tidak memberikan manfaat langsung bagi publik, seperti perjalanan dinas luar negeri dan kegiatan seremonial.
"Masing-masing kementerian akan sesuaikan penghematan dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Arahan Presiden itu untuk program yang tidak bisa diukur keuntungannya dan manfaatnya bagi publik, seperti perjalanan ke luar negeri yang dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, tapi pelayanan publik, PSO, dan belanja gaji pegawai tidak dikurangi," jelas Hasan.
Terkait kekhawatiran yang beredar di publik mengenai efisiensi ini, Hasan menilai hal tersebut sebagai hasil dari fear mongering yang disebarkan oleh pihak-pihak anonim. "Arahan Presiden sudah jelas. Pelayanan publik, PSO, belanja pegawai, dan bantuan sosial tidak termasuk dalam efisiensi," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 ASN sudah dialokasikan dalam APBN 2025. Ia meminta ASN bersabar menunggu jadwal pencairan.
"(Gaji ke-13 dan ke-14) sudah dianggarkan, sedang diproses," ujar Sri Mulyani, dikutip detikFinance, Jumat (6/2).
Meski sempat disinggung soal isu efisiensi yang dikaitkan dengan gaji ASN, Sri Mulyani hanya menjawab singkat, "Nanti tunggu saja ya, Insyaallah."