Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa, mulai 2025, jalur prestasi dalam SPMB tidak hanya akan meliputi prestasi akademik, tetapi juga non-akademik. Jalur non-akademik ini akan mencakup prestasi di bidang olahraga, seni, dan kini, kepemimpinan.
"Siswa yang aktif dalam kegiatan organisasi di sekolah, seperti OSIS atau pramuka, akan dipertimbangkan dalam jalur prestasi non-akademik," ujar Mu'ti dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa yang memiliki kemampuan kepemimpinan, serta untuk mendorong siswa agar lebih terlibat dalam organisasi sekolah. Selain itu, dalam rangka memperluas akses pendidikan, Mu'ti juga menambahkan bahwa jalur afirmasi akan diperluas, dengan fokus pada siswa penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
Perubahan Nama PPDB Menjadi SPMB
Tak hanya perubahan pada jalur penerimaan, nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Menurut Mu'ti, penggantian nama ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas.
"SPMB bukan hanya sekadar nama baru, tetapi juga sebagai simbol kebijakan baru yang akan memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu," tegas Mu'ti.
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
Dalam SPMB 2025, akan ada empat jalur penerimaan murid baru yang dapat dipilih, yaitu:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan SPMB dapat lebih inklusif dan memastikan bahwa proses penerimaan murid baru berlangsung secara lebih adil, sesuai dengan berbagai potensi dan latar belakang siswa.
Penerapan SPMB ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa yang memiliki berbagai keahlian, termasuk dalam bidang kepemimpinan.