Diperiksa 3,5 Jam, Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK: Ada Apa?

Hasto PDIP

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Senin (13/1). Berdasarkan pantauan, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.25 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai alasan tidak menahan Hasto, meskipun menurut KUHAP, penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.

Situasi di sekitar Gedung KPK tampak tidak kondusif, dengan banyaknya massa pendukung Hasto yang ikut mengiringi jalannya pemeriksaan. Hasto juga didampingi oleh beberapa pengacaranya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya telah siap jika harus ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK untuk meminta penundaan pemeriksaannya karena masih berlangsungnya proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan," ujar Hasto.

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, untuk mengurus penetapan Harun Masiku, kader PDIP, sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Harun Masiku sendiri mendapatkan suara yang jauh lebih rendah dibandingkan Riezky Aprillia yang seharusnya menggantikan Nazarudin, namun Hasto disebut berupaya agar Harun tetap bisa dilantik melalui berbagai cara, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung dan meminta fatwa.

Dalam pengembangan kasus ini, Hasto juga diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020. Bahkan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk menghancurkan bukti dengan merendam handphone serta melarikan diri. Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara ini agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Previous Post Next Post

ads

ads

نموذج الاتصال