Polri akan menerapkan kebijakan baru terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pelampiran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku secara nasional mulai 1 November 2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 9 Ayat (5A) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa salah satu syarat administrasi penerbitan SIM untuk Ranmor Perseorangan dan Ranmor Umum adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan ini masih dalam tahap uji coba sebelum diberlakukan sepenuhnya.
Sebelumnya, uji coba kebijakan ini telah dilaksanakan di tujuh daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Uji coba nasional ini merupakan kelanjutan dari program yang dimulai pada Juli hingga September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres. Berdasarkan evaluasi hasil program tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan bahwa masyarakat memberikan respon positif.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ujar David dalam keterangan resminya pekan lalu.
David juga menjelaskan bahwa beberapa kendala yang muncul dalam uji coba sebelumnya adalah pemohon SIM yang status kepesertaan JKN-nya nonaktif, sehingga mereka belum terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
Ia menegaskan bahwa pada periode uji coba nasional ini, SIM yang sudah diterbitkan tetap akan diberikan meskipun status kepesertaan JKN pemohon masih dalam proses pendaftaran atau pengaktifan.
Selain itu, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN juga dapat mendaftar sekaligus mengurus pembuatan SIM melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Apabila peserta JKN memiliki tunggakan, mereka akan diminta untuk melunasi agar dapat memperoleh SIM.