Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk membebaskan guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel). JPU menyampaikan pertimbangan atas tuntutan tersebut.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
"Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak," tambah Ujang dalam penyampaiannya.
Ujang menjelaskan bahwa tuntutan bebas tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan. Dia menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang dapat menunjukkan niat jahat dari Supriyani dalam kasus ini.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," ujarnya.
JPU menyimpulkan bahwa tindakan Supriyani dianggap sebagai bentuk mendidik siswa, sehingga tidak ada unsur yang memberatkan dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," lanjutnya.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan terdakwa dalam kasus ini, termasuk sikap sopan dan rekam jejak hukum yang bersih.
"Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," tutup Ujang.