Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan Kaltara

narkoba

Malinau – Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan perbatasan dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal pada Senin (14/10/2024).

Peristiwa ini terjadi pada malam hari, sekitar pukul 18.35 WITA, di Pos Long Nawang, Desa Betaoh, Kecamatan Kayan Hulu, Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Pada saat kejadian, anggota Pos Long Nawang sedang melaksanakan patroli sweeping di kawasan PLBN Long Nawang. Saat patroli berlangsung, sebuah kendaraan yang melintas memicu kecurigaan anggota Satgas.

Setelah kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 720 botol miras merek Langkao Kitai yang disembunyikan di dalamnya, serta 250 butir munisi rakitan yang diduga digunakan untuk kegiatan berburu.

Operasi ini dipimpin oleh Danpos Long Nawang, Letda Czi M. Rizka, bersama beberapa anggota Satgas lainnya. Sesaat setelah penemuan ini, Letda Czi M. Rizka langsung melaporkan hasilnya melalui jalur hierarki yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata atas kesigapan dan kecermatan anggota Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG dalam menjalankan tugas mereka menjaga wilayah perbatasan.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras seluruh anggota Satgas dalam menjaga keamanan perbatasan. Kami akan terus fokus pada tugas ini untuk memastikan wilayah perbatasan tetap aman dari segala bentuk penyelundupan ilegal,” ujar Komandan Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti.
Previous Post Next Post

ads

ads

نموذج الاتصال