Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan pada Minggu (13/10/2024) di Jakarta bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini dibuat sebagai tanggapan terhadap rumor di media sosial tentang larangan menikah di hari libur yang muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Senin (14/10/2024).
Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambah Anna.
Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Agama ini baru akan berlaku efektif tiga bulan setelah ditetapkan.
“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.
Anna menegaskan bahwa layanan pencatatan pernikahan telah diatur oleh Undang-undang. Selama pasangan memenuhi syarat yang ditetapkan, pernikahan tetap dapat dilangsungkan di tempat yang diinginkan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Kemenag, menurut Anna, berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dalam layanan pencatatan pernikahan.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Anna juga menyampaikan bahwa Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Tags
Satu Indonesia