Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (9/10/2024), seperti dilansir dari Antara.
Pencegahan ini diberlakukan karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah Kalimantan Selatan.
Adapun larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelancaran penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, KPK telah mengumumkan status Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin Noor, beberapa pejabat tinggi lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Tak hanya itu, dua orang lainnya dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga dijerat dengan status tersangka oleh KPK.
Proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang di kawasan yang sama dengan nilai Rp9 miliar.
KPK menemukan dugaan rekayasa dalam proses lelang proyek-proyek tersebut, salah satunya dengan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan menetapkan kualifikasi perusahaan yang sudah diatur sebelumnya untuk memenangkan lelang.
Selain itu, KPK juga mencatat adanya rekayasa dalam pemilihan perusahaan melalui e-katalog, di mana hanya perusahaan tertentu yang dapat mengajukan penawaran. Konsultan proyek juga ditunjuk dari pihak yang berafiliasi dengan pemberi suap, sementara beberapa pekerjaan proyek bahkan sudah mulai dikerjakan sebelum penandatanganan kontrak.
Dengan pengungkapan kasus ini, KPK akan terus mendalami dugaan rekayasa proyek serta peran para pihak yang terlibat dalam suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.