Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran dalam kondisi aman dan selamat.
"KBRI Tehran telah menjalin komunikasi dengan para WNI untuk memonitor kondisi mereka. Semua dalam keadaan aman dan selamat," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI di Jakarta, Sabtu.
Menurut keterangan tersebut, saat ini terdapat 392 WNI yang tercatat menetap di Iran.
KBRI Tehran masih mempertahankan status Siaga II, yang telah ditetapkan sejak April 2024.
Kemlu dan Perwakilan RI di Timur Tengah terus memantau perkembangan situasi keamanan di Iran serta negara-negara sekitar, terutama setelah serangan udara Israel pada 26 Oktober 2024.
"Serangan Israel tersebut menargetkan pusat-pusat militer Iran di Tehran, Ilam, dan Kuzestan," lanjut pernyataan itu.
Kemlu juga menghimbau WNI yang berada di wilayah Iran, Israel, dan Lebanon untuk meningkatkan kewaspadaan, mengurangi pergerakan yang tidak perlu, serta menjauhi area-area rawan.
Selain itu, WNI diminta untuk mengikuti informasi dan arahan kontingensi yang telah disiapkan oleh Perwakilan RI di negara setempat.
Kemlu juga secara khusus menghimbau WNI yang berencana bepergian ke Iran, Israel, Lebanon, Palestina, dan Yaman untuk menunda perjalanan hingga situasi dinyatakan aman.
Selain itu, WNI yang memiliki rencana penerbangan melintasi wilayah Timur Tengah diimbau untuk mengantisipasi kemungkinan penutupan wilayah udara dan pembatalan penerbangan, serta memantau ketersediaan penerbangan dengan maskapai terkait.
Dalam situasi darurat, WNI dapat menghubungi hotline Perwakilan RI terdekat:
- KBRI Tehran: +989024668889
- KBRI Amman (merangkap wilayah Palestina): +962779150407
- KBRI Beirut: +96170817310
- KBRI Baghdad: +9647503979642
- KBRI Damaskus: +963954444810
- KBRI Kairo: +201022229989
- KBRI Muscat (merangkap Yaman): +96896000210
Pada Sabtu dini hari, Israel melancarkan serangan udara ke fasilitas militer Iran sebagai balasan atas serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober.
Serangan rudal Iran pada 1 Oktober ini merupakan respons atas pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran pada Juli, serta pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran, Sabtu, menyatakan bahwa Iran memiliki hak untuk membela diri sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, menyusul agresi yang dilakukan oleh Israel.