KPK Panggil Awang Faroek Ishak Terkait Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur

jubir kpk

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Pemanggilan ini dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Informasi mengenai pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang memberikan pernyataan di Jakarta pada hari yang sama.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AFI, DDW, dan ROC,” ungkap Tessa, dilansir dari Antara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain Awang Faroek, dua saksi lainnya yang dipanggil oleh lembaga anti korupsi ini adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta Rudy Ong Chandra (ROC).

Rudy diketahui merupakan Komisaris di beberapa perusahaan, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Namun, KPK belum memberikan informasi resmi apakah para saksi yang dipanggil sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, termasuk mengenai materi penyidikan yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, pada 19 September 2024 lalu, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum dapat mempublikasikan inisial dan jabatan para tersangka karena penyidikan yang masih berlangsung.

Sehubungan dengan kasus ini, KPK telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang yang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama 6 bulan, dan tindakan tersebut diambil oleh penyidik karena keberadaan ketiga orang ini sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.

Previous Post Next Post

ads

ads

نموذج الاتصال