Bandung – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Besar POM di Bandung, bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan agen obat bahan alam ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat (Jabar).
Operasi penindakan terhadap Agen B dilakukan di empat lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan, pengadaan, distribusi, serta penjualan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar.
Dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar POM Bandung, Senin (7/10/2024), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebutkan bahwa agen tersebut diduga mengedarkan produk obat tradisional tanpa izin edar dari BPOM.
“Peredaran tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu, dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini, produk tersebut masih diuji di laboratorium,” ujar Taruna Ikrar, Sabtu (12/10/2024).
Produk ilegal ini didapat dari sumber yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Produk tersebut kemudian disebarluaskan ke toko jamu di berbagai kota di Jawa Barat seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Sebanyak 218 item (217.475 pieces) produk ilegal disita, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,1 miliar.
Taruna Ikrar menjelaskan, produk-produk yang disita tersebut merupakan obat bahan alam yang diduga mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Produk-produk tersebut termasuk yang telah masuk dalam daftar peringatan publik BPOM, seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa menyebabkan kerusakan organ seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan berbagai gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses secara hukum sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sejak awal 2024, Balai Besar POM di Bandung telah melakukan penindakan dalam sembilan kasus tindak pidana di bidang kefarmasian. Tiga dari kasus tersebut berkaitan dengan obat bahan alam, dengan total barang bukti senilai Rp9,3 miliar.
Dibandingkan tahun 2023, nilai barang bukti obat tradisional ilegal yang ditemukan tahun ini meningkat. Pada 2023, dari dua kasus obat bahan alam ilegal, total barang bukti yang disita mencapai Rp2,2 miliar.
Untuk menghentikan peredaran obat bahan alam ilegal dan produk mengandung BKO, BPOM menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak. Taruna Ikrar juga menekankan bahwa pelaku usaha obat bahan alam wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik produsen, distributor, maupun retailer, untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan, khasiat, dan mutu produk yang mereka edarkan,” tegasnya.
BPOM terus melakukan berbagai upaya untuk menindak pelanggaran terkait produksi dan distribusi obat bahan alam ilegal. Lembaga ini berkomitmen untuk menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Pada kesempatan ini, BPOM juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan. Diharapkan, sinergi ini terus berlanjut untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu cerdas dalam memilih obat bahan alam, dengan selalu melakukan "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi mengenai produk yang telah memiliki izin edar dapat diakses melalui laman BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
Selain itu, Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terkait produksi dan peredaran obat bahan alam.
“Laporan kepada BPOM dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tutupnya.